Senin, 18 September 2023

Pemkab Batanghari Sampaikan Perubahan KUPA PPAS RAPBD 2023


Viraljambi.com-Batanghari-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari  gelar Paripurna dalam Rangka Pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Perubahan Prooritas Sementara (KUPA PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kebupaten Batanghari Tahun 2023.


Penyampaian Perubahan KUPA PPAS RAPBD Tahun 2023, dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD , Anita Yasmin SE diruang Pola Besar gedung DPRD Batanghari Selasa (19/9). Sementara dari Pemerintah Daerah disampaikan langsung Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.


Turut hadir dalam sidang, Forkompinda Batanghari, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Wakil Bupati Batanghari H Bakhtiar Sp, Sekda M Azan, Sekwan M Ali AB, OPD dan unsur muspida.


Bupati Muhammad Fadhil Arief dalam sambutanya menyampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023 adalah yang semula sebesar  Rp 1.5 Triliun turun menjadi Rp 1.4 Triliun.


" Terdiri dari PAD sebesar Rp 180 Juta, Pendapatan Transper sebesar Rp 1.2 Triliun, lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 3 Miliar," ungkapnya


Dan dikatakannya Mantan Sekda Muaro Jambi ini, untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2023, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp 1.7 Trilun berubah menjadi Rp 1.5 Triliun.


" Adapun rincianya belanja operasi, yang semula dialokasikan sebesar Rp 873 Miliar berubah menjadi Rp 933 Miliar, belanja modal yang dianggarkan Rp 629 Miliar berubah menjadi Rp 424 Miliar Belanja Tak Terduga Rp 10.6 Miliar berubah menjadi Rp 8.6 Miliar, belanja transper sebesar Rp 193 Miliar berubah menjadi Rp 195 Miliar," terangnya.


Selain Pendapatan dan Belanja, Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan. Hal ini berkaitan Perubahan Asumsi Jumlah SILPA Tahun Anggaran 2022 dan realisasi Belanja atas Pinjaman Daerah pada Tahun Anggaran 2023. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. 


" Penerimaan pembiayaan yang dialokasikan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 265 Miliar menjadi Rp 198 Miliar yang terdiri dari dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022, yang diperkirakan sebesar Rp 34 Miliar," ujarnya


SILPA tersebut merupakan SILPA setelah dilakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.


Sedangkan penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2023 adalah berasal dari Realisasi Pinjaman Daerah sebesar Rp. 163 Miliar. Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini yang semula direncanakan sebesar Rp.108 Miliar menjadi Rp 89 Miliar. (*)