Minggu, 04 Februari 2024

Polres Bungo Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Minerba "Damar Batubara"



Viraljambi.com-BUNGO-Polres Bungo berhasil mengungkap tindak pidana Pertambangan Mineral  dan Batubara (minerba) berupa Damar sejenis Batubara yang tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang dengan mengamankan dua pelaku beserta Barang Bukti sebanyak puluhan ton Damar.


Adapun ke dua pelaku tersebut berinisial N (43) pemilik Damar Batubara warga Kecamatan Pasar Muara Bungo dan A (30) pemilik kendaraan pengangkut Damar  harus berurusan dengan berwajib.


N (43) selaku sopir pengangkut Damar Batubara Warga Kota Jambi, A (30) sopir cadangan warga Kota Jambi diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Rabu (17/01/2024) sekira pukul 01:30 WIB. 


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P dalam Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Senin (05/02/2024). 


Kapolres Bungo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya pengepul Damar yang jumlahnya sangat besar tampak di lengkapi izin.


"Dari hasil pengungkapan tindak pidana Minerba tersebut kita berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Damar Batubara total seberat 37 Ton," kata AKBP Singgih Hermawan. 


"Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana atau Pasal 362 Jo Pasal 480 Ke-1e KUHPidana. Dengan Ancaman 5 Tahun PenjaraPenjara,"pungkas AKBP Singgih Hermawan. 


Sementara itu, Damar akan di kirim ke tujuan Semarang Jawa tengah dengan harga lima puluh ribu rupiah per kilonya, Piah ya akan mengejar penadah damar tersebut,"tutup Kapolres.(yad)