Kamis, 28 Maret 2024

Gugatan PHPU di MK, Akankah Berpihak?

 

Oleh: Khotib Syarbini, SHI


Viraljambi.com-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses demokrasi di Indonesia. 


Sidang-sidang ini tidak hanya merupakan kontestasi hukum antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga mencerminkan perjuangan untuk keadilan dan keabsahan suara rakyat.


Pada Pemiliham Umum baik itu legislatif dan juga pemilihan presiden serta wakil presiden 2024 telah usai digelar pada 14 Februari 2024 lalu. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan semua calon legislatif yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dan Presiden serta Wakil Presiden terpilih 2024-2029.


Pihak-pihak yang kini keberatan dengan hasil penetapan oleh KPU tersebut sudah melakukan pengajuan berkas gugatan PHPU di MK.


Kini MK sudah menerima pengajuan gugatan PHPU dari kontestan baik itu partai, calon legislatif dan juga calon presiden serta calon wakil presiden.


Pentingnya proses penyelesaian PHPU di MK terletak pada fungsi dan peran lembaga ini sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum tertinggi di Indonesia. 


MK memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan atas sah atau tidaknya suatu pemilihan umum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. 


Saat ini, MK menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas demokrasi dan perlindungan hak suara rakyat.


Sidang-sidang PHPU di MK juga merupakan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel. 


Ini memberikan kesempatan bagi proses hukum yang adil dan terbuka bagi publik, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


Namun, proses penyelesaian PHPU di MK juga memiliki tantangan tersendiri. Kelambanan dalam penyelesaian kasus-kasus PHPU bisa memunculkan ketidakpastian politik dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokratis. 


Oleh karena itu, diperlukan upaya dari semua pihak, baik penyelenggara pemilu, lembaga hukum, maupun masyarakat, untuk memastikan proses penyelesaian PHPU berjalan dengan efisien dan adil.


Di masa yang akan datang, perlu adanya reformasi dan perbaikan sistem pemilu yang bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya perselisihan hasil pemilihan. 


Ini termasuk dalam hal peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, perekrutan personel yang profesional, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pemantauan yang lebih efektif.


Penting untuk diingat bahwa proses penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi juga merupakan bentuk dari akuntabilitas dan transparansi dalam sistem demokrasi. 


Keberadaan MK sebagai lembaga yang independen memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap hasil pemilihan akan ditinjau secara seksama dan tidak akan dibiarkan adanya pelanggaran yang mengarah pada kerugian hak-hak politik warga negara.


Selain itu, proses ini juga memperkuat prinsip supremasi hukum, dimana keputusan MK menjadi landasan bagi keabsahan dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia. 


Dengan kata lain, keputusan yang diambil oleh MK tidak hanya berdampak pada kasus PHPU tertentu, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan.


Selain menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang bersengketa, sidang PHPU di MK juga menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemilu di masa mendatang. 


Pengalaman dan pembelajaran dari kasus-kasus PHPU sebelumnya dapat menjadi acuan bagi penyusunan regulasi yang lebih baik, serta penguatan lembaga-lembaga terkait dalam proses pemilihan.


Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi perlu terlibat secara aktif dalam pengawasan dan pemantauan proses pemilihan, serta memberikan dukungan terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan integritas dan transparansi sistem pemilu.


Dengan demikian, penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi tidak hanya merupakan akhir dari suatu konflik, tetapi juga menjadi awal dari upaya untuk memperkuat pondasi demokrasi dan keadilan di Indonesia. 


Hanya dengan keterlibatan semua pihak dan komitmen untuk memperbaiki sistem pemilu, Indonesia dapat terus maju sebagai negara demokratis yang matang dan berkembang.


Proses penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar urusan hukum belaka, tetapi juga menyangkut kedaulatan suara rakyat dan integritas demokrasi. 


Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik demi terwujudnya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. 


(*/Penulis seorang Jurnalis tinggal di Jambi)