Kapolsek Tabir dan Camat Tabir Minta Pelaku PETI Sungai Aur Untuk Stop
Viraljambi.com- MERANGIN-Kapolsek Tabir Bersama Camat Tabir untuk stop melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Sungai Aur Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Merangin distop karena menganggu aktivitas masyarakat.
Penyampaian itu langsung dari Kapolsek Tabir dan Camat Tabir, setelah mendengar laporan masyarakat yang sudah mengeluh dengan kondisi sungai Aur.
Seperti diungkapkan Ibu Desa Kandang, saat mengadu kepada Kapolsek Tabir dan Camat Tabir.
"Kami sangat membutuhkan air sungai Aur, untuk mandi dan minum, kadang kami mau minum harus mengambil air sungai, harus menunggu satu hari menjelang jernih didalam ember, baru lah kami minum dengan cara memasak. "ungkap Warga Ibu desa Kandang.
Sementara Camat Tabir, berharap kepasa masyarakat, tetap tenang, kami dari pihak kecamatan bersama Kapolsek Tabir Babinsa 420-08/Tabir akan melakukan pemanggilan kepada pemain penambang untuk segera berhenti.
"Kita telah melakukan himbauan kepada pemain tambang untuk segera berhenti, "ungkap Camat Tabir Samsul Zaini Selasa (7/5/2024).
Senada dikatakan Kapolsek Tabir AKP Munthe juga mempertegaskan, dalam himbauan itu setiap pelaku dihukum selama 5 dan denda 1 miliar.
"Sesuai dengan pasal minerba kurungan 5 dan denda Rp 1 miliar ," ungkap Kapolsek Tabir AKP Munthe.
Kapolsek jTabir juga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Polres Merangin akan melakukan tindakan secara terukur nantinya.
Selain itu dimana dijelaskan mengatur larangan aktifitas PETI tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)